Pengasuh Pondok Gomang Tuban Kritisi P.39 Perhutanan Sosial

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39/MenLHK/setjend/Kum.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai protes di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tuban. Permen itu dianggap akan menambah kerusakan hutan yang diyakini masyarakat, memiliki berjuta-juta manfaat itu.

Pengasuh Pondok Pesantren Wali Sembilan/Nurussalam Gomang misalanya, beliau bereaksi terhadap Permen tersebut dan meminta agar Permen itu di-pending, terkait masalah yang wajib diantisipasi bilamana Permen ini diimplementasikan.

Pihaknya menilai, Permen tersebut mengancam kerusakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi semakin tak terkendali. Sebab, ada aktivitas kegiatan pertanian di wilayah hutan yang dikelola Perum Perhutani.

"Hutan memiliki peran penting, jangan sampai dengan adanya kebijakan perhutanan sosial akan menambah kerusakan," tutur pengasuh pondok pesantren Gomang, KH. KRMA. Noer Nasroh Hadiningrat kepada blokTuban.com, Kamis (24/8/2017) petang.

Selama ini, lanjut Kia Nasroh, sebutan pengasuh pondok yang berada di tengah hutan Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur itu, hutan telah memberi kehidupan makhluq di dalam dan sekitarnya. Jika terjadi pengolahan hutan untuk lahan pertanian, maka secara tidak langsung akan membunuh makhluq yang selama ini bertasbih di dalamnya.

"Segala sesuatu yang berada di alam (Hutan) ini bertasbih, bagaimana jika hutannya dirusak," tanya Kiai sekaligus pemerhati lingkungan hutan itu.

Sang kiai juga menjabarkan mengenai kerugian jika tanaman hutan benar-benar ditebang. Diungkapkan beliau, satu pohon menghasilkan 1,2 kilogram (kg) oksigen per hari. Satu orang bernafas perlu 0,5 kg oksigen per hari. Jadi, satu pohon menunjang kehidupan dua warga dan jika menebang satu pohon di hutan berarti membunuh 2 dua warga.

"Padahal, orang Islam yang membunuh satu orang, itu artinya membunuh umat Muhammad SAW di seluruh alam," tegas Kiai Nasroh.

Di sisi lain, ujar Kia Karismatik ini, keutamaan hutan cukup beragam. Diantaranya sebagai penetral angin laut, peredam petir, dan pelindung tanaman petani dari hama.

"Penilaian kami, P.39 MENLHK tabrakan dengan PP 72 tahun 2010 tentang Perhutani, maka tidak usah diubah-ubah," pungkas Kiai pendiri masjid satu tiang itu menandaskan. [rof/ito]