Tiga Orang di Parengan Jadi Korban Pembacokan Orang Gila

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tiga orang di Dusun Baturejo, Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh Orang Gila (Orgil) yang tidak diketahui identitasnya atau Mr.X.

Ketiga korban diketahui bernama LANI (57), JIRAH (58), dan BASUKI (32), masing-masing adalah warga dusun setempat. Dalam aksinya pelaku menggunakan dua bilah sabit.

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (2/8/2017). Korban bernama Basuki masih dalam keadaan tertidur. Dengan membawa dua bilah sabit pelaku mendobrak rumah korban, lalu korban bangun dan membukakan pintu.

Setelah membukakan pintu, pelaku langsung membacok korban dengan sabit dan mengenai lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri korban.

Kemudian mengetahui hal itu, ibu korban bernama Jirah berusaha menolong korban yang dibacok oleh pelaku secara membabi buta tersebut. Namun usaha ibu korban pun sia-sia, justru ibu korban yang hendak menolong anaknya menjadi sasaran kedua pembacokan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kedua korban ini mengalami luka di tempat yang sama, yaitu di bagian lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri," terang Kapolsek Parengan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Basir.

Mengetahui anak dan istrinya dibacok, kemudian suami Jirah yaitu Lani, langsung terbangun dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga pun langsung berdatangan ke rumah korban untuk mengamankan pelaku.

"Waktu mengamankan pelaku, jari telunjuk milik Lani terkena sabit sehingga mengalami luka," ujar Kapolsek.

Kemudian, setelah pelaku berhasil diamankan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bojonegoro, untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan perawatan korban langsung diperbolehkan untuk pulang.

"Dari kejadian itu, Polsek Parengan berhasil mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) dua bilah sabit," pungkasnya.

Selanjutnya, Polsek Parengan langsung berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Tuban. Dan pelaku dapat sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. [hud/rom]

orang-gila