Karang Taruna Minta Pemerintah Tangani Eks HTI

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Organisasi Masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Islam (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas penggagas Negara Khilafah itu berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tentunya kondisi tersebut akan berdampak bagi anggota dan kadernya di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tuban.

Menyikapi hal itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Tuban meminta masyarakat maupun pemerintah bisa menerima eks HTI. Sebab, terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan institusi, bukan pengurus atau anggota.

"Sebagai organisasi kepemudaan, tentunya Karang Taruna mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah. Namun, di samping itu perlu adanya penanganan eks kader HTI," ungkap Ketua Karang Taruna Kabupaten Tuban, Luluk Khamim Mukjizat kepada blokTuban.com.

Pihaknya memandang perlu adanya penyadaran kembali di lingkup eks HTI untuk kembali bangga hidup di Negeri ini dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu pemerintah perlu mengambil kebijakan berupa pendidikan kebangsaan bagi eks HTI.

"Tujuannya agar virus yang pernah didoktrinkan di otak mereka yang mencoba untuk merongrong keberadaan NKRI, benar-benar bersih," tukas Khamim.

Masih Khamim, memang sudah seharusnya negara perlu melakukan penanaman kembali ideologi pancasila terhadap eks HTI yang sempat melakukan perjalanan yang salah. Sehingga, mereka nantinya mampu melakukan peran sebagai anak bangsa yang menjunjung Pancasila sebagai pondasi dasar negara.

"Dalam hal ini, tentu Karang Taruna bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk melaksanakan pendidikan kebangsaan bagi eks HTI," tegas Khamim.

Diketahui HTI resmi dibubarkan pemerintah sejak 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menyebut badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI dicabut. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perpu Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas. [rof/col]