Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Tubanenuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyisir kader Hizbut Tahrir Islam (HTI) di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Katib Syuriah Pengurus Cabang NU (PCNU) Tuban, Ahmad Syariful Wafa kepada blokTuban.com, Selasa (25/7/2017) menyatakan, upaya para pemimpin Negara dan pemerintahan serta aparat Negara untuk menyisir kader-kader ormas anti Pancasila, sudah seharusnya didukung. Sebab, langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi berbagai kemungkinan yang dapat merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu, NU sangat mendukung pembubaran ormas yang anti ideologi Negara, yaitu Pancasila. Selain itu juga penyisiran kader untuk meluruskan ideologi mereka," terang Kiai Wafa, begitu ia disapa, Selasa (25/7/2017).

Tentunya dukungan kiai pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Jenu itu, bukan tanpa alasan. Sebab bagi NU, Empat Pilar bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) merupakan rajutan hukum kesepakatan berbangsa dan bernegara yang sudah final. Beliau menegaskan tidak boleh ada komponen bangsa yang mempersoalkanya.

Kiai Wafa juga menghargai kebebasan, karena setiap warga Negara berhak memiliki keyakinan dan ideologi yang diyakini kebenaranya sebagai hak dasar beragama dan berkeyakinan. Namun keyakinan itu harus sejalan dengan prinsip kaidah islam tentang 'Hifdzuddin' (Negara wajib melindungi keyakinan dan agama yang dianut oleh warga negara).

"Tetapi keyakinan dan agama yang dianut tidak boleh bertentangan dengan ideilogi Negara Indonesia (Pancasila, red). Karena Negara wajib pula melindungi ideologi negara sebagai dasar rajutan hukum kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara," bebernya menegaskan.

Tujuan itu semua, lanjut Kiai Wafa, agar semua komponen bangsa bisa terlindungi di dalam payung hukum bernegara yang didasarkan pada empat pilar. Semua prinsip itu kata dia, juga ada dalam Islam.

Kiai Wafa menerangkan, ada 4 prinsip dalam Islam. Di antaranya, 'Hifdzunnafsi' (menjaga jiwa raga warga negara), 'Hifdzul Mal' (menjaga harta benda dan hak milik), 'Hifdzul Aqli' (menjaga akal fikiran) dan 'Hifdzul Irdzi' (menjaga harkat dan martabat kemanusiaan).

"Namun bagi HTI, kebebasan itu sudah disalahgunakan dan dinilai mebahayakan sendi berbangsa dan bernegara," sambungnya menandaskan.

Kiai Wafa juga menilai, bagi HTI nasionalisme harus dihancurkan. Sebab mereka menganggapnya sebagai biang keladi terpecahnya umat islam sedunia, sehingga mereka mengusung ideologi khilafah internasional suatu utopia yang luar biasa.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya kebebasan yang disalahgunakan oleh HTI mengenai keyakinan, harus di luruskan," pungkasnya. [rof/col]