Keluarga Tersangka Penggelapan Walet akan Lapor ke Polda

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Keluarga tersangka penggelapan sarang burung walet PT. Kalimantan Walet Bersaudara, yaitu Edi Subagyo (29) dan Alimah (30) warga Desa Pucangan Kecamatan Palang Tuban, akan melakukan upaya hukum bagi keduanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Subagyo dan Alimah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Tuban, bulan lalu, atas laporan bahwa keduanya telah menggelapkan sarang burung walet hingga mencapai angka kerugian 5 miliar lebih, bagi perusahaan.

Keluarga didampingi penasihat hukum, Anto Sutanto mengatakan, bahwa ada kejanggalan hukum yang dialami oleh Edi Subagyo dan Alimah dalam kasus penggelapan ini.

Sebab, sebelum kasus terekspos, Selasa, 28 Februari 2017, keduanya dijemput oleh manajer perusahaan yaitu Yohannes Agung Setiawan, untuk ke Surabaya.

"Diajak di Royal Plaza Famili, yang merupakan kantor PT. Kalimantan Walet Bersaudara," ujar Tanto saat berkunjung ke Kantor Balai Wartawan, Rabu (24/5/2017).

Saat pertemuan tersebut, ada juga Big Boss PT. Kalimantan Walet Bersaudara yaitu Tanto Ping. Alimah mengaku, di tempat itu dia bersama suaminya dicecar pertanyaan oleh Yohanes Agung Setiawan.

Bahkan, beberapa barang yang berada dalam dompet juga dirampas. Diantaranya SIM A dan C atas nama Edi Subagyo, KTP atas nama Alimah, STNK sepeda motor atas nama alimah, uang tunai Rp1.500.000, surat /buku/nota-nota dan empat buah Hp merek lava, oppo, vivo dan samsung.

"Barang Alimah dirampas, bahkan Alimah harus kembali ke Palang Tuban tanpa diberi uang. Kita akan lapor ke Polda Jatim," jelasnya saat mendampingi orang tua tersangka, Ngadirun (52).

Dari penuturan Alimah, bahwa saat itu suaminya mendapat perlakuan kekerasan fisik dari seorang yang bernama Imam, yang mengaku sebagai Intel Polda Jatim.

"Edi Subagyo ini dipukuli oleh orang yang katanya mengaku sebagai Intel Polda Jatim. Jadi mereka pulang dari Surabaya tidak bawa uang transport dan justru malah memar. Kasus ini seperti ada rekayasa," beber Tanto.

Sementara itu, Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fadly Samad saat akan dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan tidak masalah.

Perwira berpangkat dua melati dipundak itu menjelaskan, jika pengacaranya sudah melakukan komplain kepada kepolisian. Namun apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur penindakan hukum.

"Tindakan dari kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, tidak masalah atas upaya hukum dari keluarga melalui pengacaranya tersebut," pungkasnya​. [nok/rom]