Bantu Teman Berkelahi, Pria Ini Mendekam di Penjara 10 Bulan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Nasib sial menimpa Khoirul Arifin (18), warga Desa Margoasri, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Alih-alih menolong temannya yang sedang bermasalah, dia justru harus berurusan dengan hukum hingga menerima vonis 10 bulan penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi.

Kejadian bermula saat bulan januari 2017, teman terdakwa ditantang berkelahi oleh Suwignyo (20), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Perengan. Merasa kalah adu fisik, akhirnya teman terdakwa meminta bantuannya yang saat itu berada di Surabaya bekerja sebagai kuli bangunan.

Mendapat informasi tersebut, Khoirul Arifin langsung naik pitam hingga dia harus pulang ke Tuban menemui Suwignyo untuk beradu fisik. Korban ditemui di rumahnya dan diajak berkelahi d itepi jalan Desa Kumpulrejo pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terdakwa Khoirul arifin terbukti melakukan penganiayaan kepada korban, melakukan pemukulan sebanyak 17 kali,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Radit, kepada blokTuban, Selasa, (16/5/2017).

Jaksa Muda tersebut menjelaskan, dari pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban mengakibatkan luka, di antaranya luka di bagian kepala, perut dan tangan. Mendapat pemukulan hingga luka membuat korban melapor kepada pihak kepolisian setempat.

“Korban melapor ke kepolisian, prosesnya sampai ke pengadilan hingga pembacaan putusan oleh hakim,” ujarnya

Radit menjelaskan, sebenarnya dalam kasus penganiayaan ini JPU menuntut pelaku dengan hukuman tujuh bulan penjara. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya Ketua Majelis Hakim memutus tiga bulan lebih berat, yaitu hukuman pidana 10 bulan penjara.

“Sudah divonis hukuman 10 bulan penjara, pelaku kini sudah menghuni Lembaga Permasyarakatan,” pungkasnya. [nok/col]

Ilustrasi: topihukum.com