Upaya Sadar Hukum, Masyarakat Tuban Dapatkan Luhkumdu

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Upaya sadar hukum bagi masyarakat Tuban terus dilakukan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten melalui Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan BPN Tuban blusukan ke desa-desa yang tersebar di 20 kecamatan guna memberi penyuluhan hukum secara terpadu (Luhkumdu).

PS Kasubag Hukum Polres Tuban, IPTU Suharto menjelaskan, ada lima hal dasar hukum yang disampaikan kepada masyarakat. Diantaranya, mengenai proses beracara di pengadilan dan pembuktian, Undang-undang (UU) No.31 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pernikahan di bawah umur dan proses dispensasi nikah, serta proses pensertifikatan tanah dan pembiayaannya.

"Tujuannya masyarakat semakin sadar hukum dan bisa mentaati undang-undang yang berlaku," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Jatirogo itu.

Namun, kata dia, tidak semua desa mendapat jatah sosialisasi penyuluhan hukum terpadu, melainkan satu Kecamatan satu desa. Menurut informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan, ada dua puluh desa khusus yang menjadi lokasi penyuluhan sejak 7 Maret hingga 18 Mei 2017.

"Saat ini sudah terealisasi 17 desa, sisanya akan digelar setiap Selasa dan Kamis hingga 18 Mei mendatang," imbuhnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum secara terpadu, Pemerintah Desa bersama warganya lebih patuh akan hukum yang berlaku. Agar ke depan tidak ada lagi yang tersandung perkara hukum yang bisa berujung di pengadilan, apalagi sampai mendekam di balik jeruji besi. [rof/rom]