Lusa Bupati ke Jakarta, Bahas Pelarangan Cantrang

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Polemik peraturan Menteri Kelautan dan Perkembangan (KKP) Nomor 2 tahun 2015, tentang pelarangan alat tangkap jenis Cantrang dan Trawl terus berlanjut.

Pelarangan yang dikeluarkan menteri Susi Pudjiastuti​ itu, dinilai mematikan mata pencarian nelayan tradisional dengan alat tangkap Cantrang dan Trawl.

Bahkan atas adanya pelarangan dari Susi tersebut, berimbas pada Nelayan Tradisional​ di Kabupaten Tuban. Rencananya Pemerintah Kabupaten Tuban akan bertolak ke Jakarta awal bulan Mei, untuk membahas​ pelarangan alat tangkap.

"Lusa Bupati akan menghadiri undangan dari Menko Maritim," kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Amenan kepada blokTuban.com, Senin (1/5/2017).

Amenan menjelaskan, bahwa pertemuan dengan Menko Maritim itu akan membahas pelarangan Cantrang dan Trawl yang dikeluarkan oleh Kementerian yang dipimpin Bu Susi.

Perihal bagaimana kelanjutan dalam pembahasan belum bisa diketahui, hasil baru bisa diketahui setelah pertemuan.

Mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban itu menambahkan, dalam pertemuan itu ada beberapa daerah yang mendapat undangan, terutama daerah nelayan yang banyak menggunakan alat tangkap jenis Cantrang dan Trawl.

"Rabu tanggal 3 Mei Bupati bertolak ke Jakarta menghadiri undangan, hasil kelanjutan pelarangan baru akan diketahui setelahnya," pungkasnya. [nok/rom]