Buruh di Perusahaan Pengolahan Energi Harus Sejahtera

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Field Manager PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto memiliki catatan tersendiri, mengenai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Indonesia pada tahun 2017 ini. Menurut pria yang akrab disapa Agus itu, May Day harus diperingati sebagai hari yang penuh suka cita.

"May Day adalah peristiwa bersejarah bagi kaum buruh, untuk mengenang sederet perjuangan kelas pekerja," kata Agus.

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Banyak buruh yang ditangkap dan mati pada peristiwa yang berlangsung pada tahun 1886. Pada saat itu, seluruh kaum buruh menuntut pemberlakuan delapan jam kerja dalam sehari.

Diungkapkan mantan Humas Pertamina Pusat itu, May Day adalah sejarah kelam bagi kelas buruh, sekaligus juga menjadi penanda titik balik kebangkitan kelas buruh. Sebab setelah melewati masa itu, akhirnya kaum buruh mampu memenangkan tuntutan delapan jam kerja.

"Saat ini, May Day diperingati menjadi hari perjuangan kelas buruh yang tertindas di dalam sistem kapitalisme ini," tandas putra emas kota Semarang itu.

Di Indonesia, lanjut dia, peringatan May Day merupakan peringatan atas peristiwa bersejarah guna menciptakan perjuangan yang lebih revolusioner. Yaitu perjuangan menuju pembebasan kaum buruh dari penindasan kapitalisme.

Masih kata Agus, Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah, pada dasarnya Pertamina berupaya agar sistem pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan seadil-adilnya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Terutama dalam komitmen penyediaan energi di tanah air.

"Manusia atau tenaga kerja dalam ikon buruh yang membantu dan terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, haruslah memperoleh manfaat kesejahteraan bagi dirinya, keluarganya dan lingkungannya," tegas dia.

Tentunya yang menjadi catatan, Agus menandaskan, hal ini tentu berbeda dengan pengertian buruh pada masa kolonial kapitalisme. "Pada saat itu hak-hak menyangkut pemberdayaan tidak diperhatikan," pungkasnya. [rof/rom]