Menurut Fiqih, Inseminasi Sapi Diperbolehkan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Inseminasi atau kawin suntik bagi hewan sapi menjadi bahasan dalam sidang Batsul Masail yang berlangsung di Ponpes Bejagung. Salah satu pembahasan penting dalam sidang tersebut adalah pandangan hukum kawin suntik bagi hewan herbivora jenis sapi betina.

Sebab dalam kajian Batsul masail, hewan juga mempunyai hak untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenis. Namun disisi lain, tingkat konsumsi masyarakat​ akan kebutuhan daging sapi juga tinggi, sehingga sampai sekarang Inseminasi masih terus dilakukan.

"Kita mengkaji secara aspek agama bagaimana hukum Islam Inseminasi atau kawin suntik bagi hewan ternak sapi," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Tuban, Arifuddin kepada blokTuban.com

Menurut dia, selama dalam persidangan berlangsung bahwa Inseminasi secara hukum fiqih diperbolehkan, jika dasarnya mengacu pada kelangsungan hajat hidup orang banyak.

"Diperbolehkan secara fiqih, jadi inseminasi atau kawin suntik bagi sapi boleh," terangnya.

Sementara itu, Katib Syuriah PCNU Tuban, Ahmad Syariful Wafa menyatakan, memang dalam pembahasan Bahtsul masail bahwa Inseminasi dibolehkan, karena pertimbangan yang diperhatikan adalah hajat hidup orang banyak.

Jadi tujuan inseminasi adalah untuk memenuhi kebutuhan daging sapi bagi masyarakat. Dasar itulah yang menjadi pertimbangan inseminasi diperbolehkan.

"Boleh karena tujuannya adalah untuk hajat hidup orang banyak," pungkasnya.[nok/ito]