Tiga Kades ini Harus Tidur di Penjara Karena Kasus Korupsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.

Mereka memakan uang haram yang bukan haknya, dengan cara memanfaatkan Anggaran Proyek pembangunan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya pun kini telah menghuni Jeruji Besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Tuban.

Kades pertama yang ditahan karena Korupsi adalah Kades Sawir Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayanik. Dia diputus bersalah karena telah menggelapkan dana pembangunan jalan desa, dari Perusahaan Semen senilai 1,3 Milliar.

Indayanik mulai ditahan sejak 26 Februari 2016. Dia diputus bersalah dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya adalah Kades/Kecamatan Plumpang Tumito. Dia terbukti melakukan penyelewengan dana revitalisasi Pasar Plumpang yang bersumber dari APBN 2014.

Dana revitalisasi senilai 900 juta, namun proyek yang dikerjakan hanya menghabiskan biaya 600 juta, dan terdapat kerugian negara sekitar 300 juta.

Tumito belum diputuskan hukuman pidana, karena melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi. Dia mulai ditahan sejak 19 Juli 2017.

Terakhir adalah Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito. Dia menyelewengkan Alokasi Dana Desa senilai 600 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya 110 juta.

Rujito ditahan sejak 18 Agustus 2016, dia diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Saat ini telah melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi.

Pelaksana Harian Lapas II B Tuban, Suntoro kepada blokTuban, Jumat, 21 April 2017, mengatakan, memang Kades Sawir Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang dan Kades Talun Montong telah menghuni Lapas setelah diputus bersalah oleh pengadilan.

Ketiganya diputus bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan dan mengakibatkan kerugian negara.

"Mereka (Kades) sudah menjalani masa binaan di Lapas sejak mulai ditahan, bebasnya ya nunggu​ masa tahanan selesai," pungkasnya.[nok/ito]