Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Berkas perkara kasus perjudian yang melibatkan tujuh orang tersangka dari Polsek Rengel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (20/4/2017).

"Kami telah menerima P21 dari Kejari Tuban, maka hari ini kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kapolsek Rengel, AKP. Musa Bakhtiar.

Seperti diketahui, pelimpahan kasus ketujuh tersangka itu merujuk kepada Surat P21 dari Kejari Tuban. Dimana berarti proses penyidikan di tingkat Kepolisian sudah lengkap.

Diberitakan sebelumnya, ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial TLM (43), MS (42), SNT (38), KSW (29), BU (46) MSH (24), dan EP (21). Mereka diketahui sama-sama berasal dari Dusun Betengrowo, Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Ketujuhnya diamankan lantaran telah melakukan perjudian jenis kyu-kyu di Desa Sumberejo. Bersama penangkapan yang dilakukan Februari 2017 lalu, telah diamankan pula uang tunai sejumlah Rp455.000 dan satu set kartu domino.

Dalam pelimpahan berkas perkara, sedikitnya sepuluh personil Polsek Rengel yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dibantu dengan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) diterjunkan oleh Kapolsek Rengel. Anggota Polsek Rengel dilibatkan mengantisipasi kemungkinan para tersangka itu melarikan diri. Pengawalan dilakukan kepada para tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) ke Kejari Tuban.

"Pelimpahan tersangka dari LP ke Kejari sengaja kami melibatkan banyak personil demi mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, hal itu tentu sangat tidak kami inginkan," ujar Musa. [dwi/rom]