Reporter: Nidhomatum MR

blokTuban.com - Dihadiri Ketua Dewan Pers dan Menkominfo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Resmi Dideklarasikan, Selasa (18/4/2017) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Peresmian ditandai dengan pembacaan Deklarasi AMSI yang dilakukan Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut (CCO Kapanlagi Network ) yang didampingi 24 pendiri AMSI.

Hadir dalam pembacaan deklarasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Fadli Imran.

Ada lima poin dalam deklarasi AMSI, yakni:

1. Memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwuiudnya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan.

2. Menjaga fungsi pers sebagai media infarmasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Merawat kebebasan pers dengan bekeria secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan.

4. Mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh TanahAir
5. Mendirikan Asosiasi Media Siber lndonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di lndonesia.

Dalam sambutannya, Rudiantara menyambut baik deklarasi AMSI. Wadah bagi media siber ini menurutnya akan makin membantu pemerintah dan publik dalam verifikasi konten media daring.
Rudiantara mengakui, dengan adanya sekitar 47 ribu media daring di dunia maya. Maka akan terbayangkan bagaimana susahnya mengeceknya satu per satu.

"Kalau nanti terverifikasi kan bukan individunya ya, tapi perusahaannya. Ini baik bagi kita akan tahu siapa mereka (media daringnya)," ujar Rudiantara.

Dia mengatakan, proses verifikasi media daring ini akan memudahkan jika di kemudian hari terjadi masalah, misalnya dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE.

"Kalau terverifikasi, alamatnya mana (media daring) kan jelas kalau terkait UU ITE," tuturnya. Keberadaan AMSI menurutnya akan meringankan tugas pemerintah dalam memerangi informasi palsu yang beredar luas di dunia maya. [lis]