Hingga Kini Antrean Tilang di Kejaksaan Masih Berlangsung

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Antrean warga untuk mengambil surat atau dokumen tilang kendaraan masih terjadi di Kejakasan Negeri Tuban hingga hari ini, Kamis (13/4/2017). Sebelumnya, antrean pengambilan sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (12/4/2017). Namun hingga kini masih terdapat warga yang mengambil tilangan.

Seorang warga, Sudono asal Bancar mengatakan, dia mengambil tilang hari ini karena kemarin antrean di kejaksaan membeludak, sehingga dia tidak betah dengan antrean yang terjadi.

“Hari ini saya baru bisa mengambil,” ujarnya kepada blokTuban.com, Kamis (13/4/2017).

Dia menjelaskan, bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah tidak membawa SIM saat berkendara di jalan raya, sehingga dilakukan penilangan oleh anggota lalu lintas Polres Tuban. “Saya tidak membawa SIM, mendapat denda tilang sebesar Rp100 ribu,” terangnya.
 
Data yang diterima blokTuban.com dari pihak kejaksaan, ada sebanyak 1.057 warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga harus menerima sanksi tilang.

“Ada sebanyak 1.057 warga yang melanggar, rata-rata melanggar marka jalan dan tidak membawa surat kelangkapan berkendara,” pungkas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Wahyu Susanto.

Dari pantauan blokTuban.com di lapangan, antrean membeludak terjadi di kejaksaan sejak kemarin, warga yang memadati halaman kejaksaan itupun sebagian meninggalkan lokasi dan memilih mengambil tilangan di hari lain. [nok/rom]