Capai Kesepakatan, JOB PPEJ Bayarkan Empat Bulan Kompensasi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) atas kesepakatan bersama memberikan kompensasi selama 4 bulan kepada masyarakat Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Desa Rahayu, Muspika Soko, SKK Migas Jabanusa, Pemkab Tuban dan JOB PPEJ, Rabu (12/4/2017) di Balai Desa Rahayu itu mencapai kesepakatan pembayaran senilai Rp1,1 miliar. Kompensasi maksimal dibayarkan 30 hari dari kesepakatan ini.

"Semoga ini (kompensasi 4 bulan, red) dapat diterima masyarakat Desa Rahayu," kata Kepala SKK Migas Jabalnusa, Ali Masyhar.

Sementara itu, Kepala Desa Rahayu, Sukisno mengatakan pemberian kompensasi tersebut sejauh ini dapat diterima masyarakat. Namun, apabila terdapat dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan operasional sepanjang masa habis kontrak 28 Februari 2018, JOB PPEJ wajib bertanggungjawab.

"Pembayaran kompensasi tetap berupa online (berupa barang atau benda, red)," kata Sukisno kepada blokTuban.com.

Dalam nota kesepakatan itu, disebutkan setelah tali asih atau kompensasi empat bulan ini secara otomatis kesepakatan dulu tertanggal 19 November 2009 tidak akan berlaku kembali. Sebagai gantinya akan dibentuk Tim Pantauan Lingkungan terbatas yang melibatkan pihak Desa Rahayu, JOB PPEJ dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. [dwi/col]