Sekda: Pemkab Perhatikan Proses Perijinan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pendirian pabrik semen di Tuban yang baru-baru ini mengajukan ijin operasi, memicu aksi penolakan sejumlah aktivis lingkungan di Tuban. Namun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan tidak bisa serta merta mencabut proses perijinan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Peduli Lingkungan Tuban (FPLT) menggelar pawai lingkungan yang menampilkan aksi teatrikal menolak pendirian pabrik semen di Tuban, Rabu (29/3/2017).

Budi Wiyana menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tuban mengingkan hal sama terkait keberlangsungan dan kelanjutan lingkungan karst di Tuban. Namun upaya tersebut dilakukan dari aspek lain, yakni ketika sudah dikeluarkan perijinan harus didasarkan pada aspek dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kita tetap koinsisten hal tersebut, namun tidak secara langsung dengan adanya ini (aksi penolakan semen, red) kita cabut," kata Budi menambahkan.

Menurutnya, aspek lingkungan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perijinan. Ketika perijinan lingkungan tidak sesuai, maka mereka harus menyesuaikan peraturan yang ada.

"Kita perhatikan proses perijiann di kelengkapan dokumen lingkungan. Untuk perumusan AMDAL aktivis lingkunga dan masyarakat dilibatkan, karena memang terbuka untuk publik," jelasnya.[dwi/ito]