Pemilik Ditetapkan DPO, Bupati Minta Hukum Tegas ke Produsen Arak

Reporter: Rahayu
 
blokTuban.com - Penggerebakan tempat produksi minuman keras jenis arak di Manunggal Utara, Kelurahan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (9/3/2017) telah menetapkan pemilik yang berinisial S (46) warga setempat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga [Pabrik Minuman Haram ini Beromzet 4 Miliar Lebih]

Diketahui, dalam penggerebakan kali ini Bupati Tuban, Fathul Huda turut turun langsung ke lokasi. Mengetahui langsung produksi arak tersebut, ia meminta kepada penegak hukum menindak tegas pelaku yang berkaitan  dengan produksi arak.

Orang nomor satu di Tuban tersebut mengatakan, pelanggaran yang kaitannya menyalahi perintah agama tidak dapat ditoleransi. Kendati demikian, tindak kejahatan lainnya bukan berarti ditoleransi, namun pemberantasan miras menjadi salah satu prioritas. Hal tersebut mengacu pada jargon Kabupaten Tuban sebagai 'Bumi Wali'.

"Alhamdulillah kita sapu bersih produksi arak, tidak ada lagi yang dituduhkan bahwa produsen arak masih banyak yang dilindungi polisi, penggerebekan sebagai bukti tidak ada yang melindungi produsen arak di Tuban," kata Fathul Huda.

Sementara itu, Kapolres Tuban, Fadly Samad mengatakan, langkah pemberantasan miras di Tuban dengan menegakkan hukum. Lebih lanjut ia menjelaskan, penegakan hukum soal pemberantasan miras sendiri telah dibentuk tim saber miras yang terdiri dari beberapa unsur.

"Mudah-mudahan kedepan akan terus dikawal dan dikoordinasikan bersama kejaksaan, dan pengadilan memberi efek jera supaya produksi arak tidak terjadi berulang," tuturnya. [dwi/rom]