Kapolres: Pejabat Negara 'Haram' Tarik Pungli

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, jika pejabat Negara jangan sampai melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Sebab, pejabat Negara sudah mendapatkan gaji dari Negara.

“Jangan sampai ada pejabat yang meminta dana di luar biaya ketentuan,” ujar Fadly di hadapan pejabat yang hadir dalam Sosialisasi Saber Pungli dan Masyarakat Tuban Anti Hoax, di Pendopo Kabupaten, Selasa, (7/3/2017).

Dalam sosialisasi ini, Kapolres kelahiran Makasar itu juga menjelaskan, jika akhir-akhir ini telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang terlibat Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan sertifikat tanah. Oknum PNS seorang Sekretaris Desa itu telah meminta biaya pembayaran harga sertifikat tanah di luar ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

“Harga Biaya sertifikat adri BPN sekitar Rp2 juta, namun oknum sekdes ini meminta harga Rp8 juta,” beber pria berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Menurut dia, jangan sampai ada oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk memeras atau melakukan pungutan di luar ketentuan kepada masyarakat. Karena masyarakat saat ini sudah pintar dan apabila menemui Pungli maka akan melapor.

“Jadi jangan sampai lagi ada oknum PNS yang melakukan pungutan liar, apalagi sekarang Tim Saber pungli juga telah memasang intelejen untuk mendeteksi perkembangan di setiap tempat,” pungkasnya. [nok/col]