Sering Dihubungi Polisi, Orang Tua Merasa Tak Nyaman

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Orang tua dari tiga anak dibawah umur yang terlibat dugaan pencurian kembali mendatangi kantor Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Rabu (22/2/2017). Pasalnya, mereka merasa takut dan bingung setelah adanya pemberitahuan dari kepolisian yang ditujukan kepada mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anak di bawah umur FI (15) KM (17) AT (17) telah terlibat dugaan pencurian, Minggu lalu (5/2/2017). Namun, dalam prosedur penyelidikan dipertayakan oleh KPR, lantaran adanya dugaan kekerasan di dalamnya.

Orang tua KM, D (44) dan SW (46) dan mengaku telah didatangi dua anggota Polsek Parengan, Selasa lalu (21/2/2017). Kedatangan anggota kepolisian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Rengel.

"Katanya saya disuruh datang ke Polres Tuban besok Rabu, tidak tahu untuk apa pokoknya jam 10.00 disuruh menghadap unit satu. Selain itu saya disuruh memeberi tahu yang lain (orang tua kedua dari tiga anak yang lain, red)," kata D menirukan ucapan anggota kepolisian tersebut.

Kedatangan tiba-tiba sore kemarin tersebut, diakui D dan SW cukup mengusik dan menimbulkan kebingungan. Lantas menghubungi U (40), AR (47) orang tua dari AT. Ia sempat bingung, sebab permintaan tersebut tidak juga dibarengi surat pemberitahuan.

"Katanya ada panggilan dari Polres dan karena terburu-buru, mereka memberitahukan sekalian mampir," tambah laki-laki yang juga Ketua RT tersebut.

Ia mengaku karena adanya hal demikian, tidak bisa bekerja seperti hari-hari sebelumnya. Ia yang bekerja sebagai petani tersebut terpaksa tidak dapat memasang sejak dua minggu terakhir.

"Sejak ada kasus ini jujur setengah bulan tidak bekerja, bingung dan takut kalau ada apa-apa terjadi. Karena kedatangan polisi beberapa kali menimbulkan rasa takut," katanya.

Sementara itu, Direktur KPR Nunuk Fauziyah menyangakan hal itu. Dia menjelaskan sejak kemarin paska wawancara dengan media ketiga orang tua ditelepon dan didatangi ke rumah.

"Hal ini sangat menyalahi prosedural mestinya pihak polisi mampu memahaminya bahwa kasus tersebut telah didampingi oleh KPR. Kalau pihak polisi ada yang dibutuhkan bisa berkoordinasi dengan kami tidak main kucing-kucingan," kata Nunuk.

Selain itu, setiap panggilan semestinya harus melalui surat. "Dampak dari itu ketiga keluarga mengalami ketakutan, tekanan psikis dan tidak bekerja juga ketakutan nasib anaknya di dalam sel," tandasnya.[dwi/ito]