Polsek Rengel Sediakan Pelayanan Surat Keliling

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel menyediakan pelayanan keliling untuk penerbitan surat dan pengurusan izin yang berkaitan dengan kepolisian.  

"Hal ini berkaitan pelayanan prima kepolisian yang harus maksimal," kata Kapolsek Rengel AKP Musa Bakhtiar di Balai Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Senin (13/2/2017), tiga desa yang menjadi sasaran utama pelaksanaan pelayanan keliling tersebut di antaranya Desa Kanorejo, Karangtinoto dan Tambakrejo sebagai tahap uji coba.

Sejumlah petugas Polsek Rengel dan Babinkamtibmas setempat terjun memberikan pelayanan jemput bola. Beberapa pengurusan surat yang dapat dilakukan di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Lapor Kehilangan, Surat Tanda Terima  Pemberitahuan (STTP) dan Surat Izin Keramaian.

"Dengan ini bisa memangkas waktu, jarak dan birokrasi memiliki kewenangan dalam menerbitkannya," kata Musa menambahkan.

Diakuinya, pelayanan keliling yang dilakukan saat ini masih kurang maksimal lantaran keterbatasan personel. Sebab, aparat yang juga sebagai Babinkamtibmas desa setempat masih melakukan kegiatan dan proyeksi sehari-hari. Sehingga pelayanan keliling ini berpindah secara berkala di tiga desa pertama tersebut.

"Ke depan diharapkan Babinkamtibmas bisa mendampingi Kepala Desa dan bisa memproses terkait kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan Polsek," ujarnya.

Setelah ini dalam kurun dua bulan, Musa akan mengevaluasi apakah program yang dicanangkan berjalan sesuai rencana atau bahkan program ini perlu dibenahi ulang.[dwi/col]