Koperasi Terancam Bubar Harus Kembalikan Dana Hibah

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Terdapat 32 koperasi yang terancam bubar di Kabupaten Tuban. Untuk itu, Keplaa Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perndustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Rohmad meminta pengurus koperasi untuk meluruskan dana hibah yang sebelumnya diterima.

"Untuk koperasi yang menerima dana hibah sebisa mungkin diminta menghidupkan kembali koperasi yang dijalankan," kata Rohmad

Informasi yang diterima blokTuban.com jumlah koperasi tersebut bergerak dalam usaha simpan pinjam serta ritel. Namun ketika pada awal pendirian koperasi yang salah satu sumber modalnya berasal dari dana hibah harus bertanggungjawab dalam pengelolaannya.

"Dana hibah yang diterima sebelumnya harus dikembangkan," kata Rohmad kepada blokTuban.com.

Sebelum kita dinaikkan untuk dibubarkan, ia kembali mengingatkan kepengurusan akan perjanjian hitam di atas putih yang harus dipatuhi. Entah itu dana hibah yang kmeugkinan ditilap pengurus atau anggota sendiri harus ada titik terangnya.

"Apabila dana hibah dibawa (disalahgunakan, red) pengurus harus dikembalikan dan dijelaskan duduk perkaranya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, 32 koperasi dari 1.235 koperasi di Tuban diajukan dibubarkan. Koperasi tersebut terpaksa harus dibubarkan lantaran dalam kurun waktu tertentu tidak juga melaksanakan rapat anggota tahunan dan tidak melakukan usaha.[dwi/ito]