Ini Sanksi Perusahaan Tidak Ikutkan Karyawan
 
Reporter: Dwi Rahayu 
 
blokTuban.com - Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tuban, Wahyu Hutomo mengatakan terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan sebagai peserta jaminan sosial.
 
Informasi yang dibeberkan Wahyu Hutomo, saat ini 9.000 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 600 perusahaan. Sementara itu terdapat 1.000 perusahaan potensial di Tuban sebagai peserta jaminan sosial tenagakerja
 
"Sebenarnya ada sanksi kurungan dan denda Rp 1 miliar dala UU No 40 2011 tentang BPJS," kata Wahyu Hutomo.
 
Dalam memberlakukan perundangan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri. Melalui Kejaksaan tersebut sanksi dapat diberikan kepada perusahaan.
 
"Sanksi juga diberikan pada saat perusahaan tidak sepenuhnya mengikutsertakan seluruh tenagakerja," katanya.
 
Kurang terbukanya perusahaan, lanjutnya, kerap menjadi kendala tenagakerja mendapat jaminan sosial tersebut. Kecurangan di tingkat perusahaan perlu diselidiki dan sanksi bisa diberikan secara langsung kepada perusahaan terkait. [dwi/ito]
 
Tertera dalam pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
 
a. Teguran tertulis;
b. Denda; dan/atau
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.