Biaya Tambahan Nikah Adalah Ulah Oknum

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kementerian Agama terus berupaya memberantas pungutan liar (Pungli) dalam birokrasinya. Untuk itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatirogo melakukan berbagai cara untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga, para pegawainya pun terus meningkatkan komitmen terhadap program sapu bersih pungutan liar (Saber pungli).

Kepala KUA Jatirogo, Nurul Yaqin Anas kepada blokTuban mengatakan, dalam hal pelayanan nikah di KUA, telah ada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya yaitu PP No. 19 Tahun 2015, Tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag, yang mengatur biaya nikah di luar kantor dan atau luar jam/hari kerja dikenakan biaya Rp600.000.

Namun kata dia, bagi yang menikah di dalam KUA (di hari dan jam kerja) tidak dikenakan biaya atau 0 rupiah juga bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan atau terkena bencana alam tarif biaya Rp0. Dari regulasi tersebut, sangat jelas bahwa tidak ada biaya lain dalam pelayanan nikah, selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, haram hukumnya bagi pegawai di KUA untuk meminta lebih dari biaya yang telah ditetapkan.

“Intinya tidak dibenarkan jika ada pungutan bagi para calon pengantin ketika menikah di hari dan jam kerja. Kalaupun ada itu bukan dari KUA tetapi oknum lain,” ungkap mantan kepala KUA Tambakboyo itu.

Gus Anas sapaan akrabnya juga menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama  tahun 2015 sudah menghapus masa tugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) pada Tanggal 20 Desember 2015 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Keputasan tersebut tertuang pada PP No 19 tahun 2015, Peraturan Menteri Agama No 24 tahun 2015, Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, No: DJ II/1 tahun 2015, tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

Menurut dia, apabila masih ada P3N mereka bukan lagi petugas dari KUA, tetapi mereka adalah staf desa yang ditugaskan untuk membantu masyarakat dalam pernikahan. Semua KUA sudah dianjurkan tidak menggunakan P3N, sehingga masyarakat bisa melakukan pernikahan di kantor KUA yang gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Masyarakat harus tahu itu, P3N bukan lagi petugas KUA. Apabila nanti ditemukan adanya biaya tambahan nikah itu tidak untuk KUA, tetapi oknum itu sendiri,” Gus Anas Menandaskan.

Untuk itu, pihaknya berharap adanya proses nikah satu pintu. Selain itu, jika memang di desa masih ada P3N, Pemerintah Kabupaten Tuban juga harus membentuk tim Saber Pungli sampai ke tingkat Desa, agar tidak ada lagi keluhan masyarakat dengan adanya biaya tambahan nikah.

"Jika perlu dianggarkan saja biaya operasional bagi perangkat desa yang dijadikan P3N, agar tidak ada pungutan pada calon pengantin," pungkasnya. [rof/rom]