Ibunda Rama Menangis Puas, Sang Pembunuh Divonis Hukum Mati

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Isak tangis mengiringi putusan sidang pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama) pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, di Pengadilan Negeri, Selasa (17/1/2017).

Ibunda Rama, Tumiah, tak kuasa menahan isak tangis usai Ketua Majelis Hakim, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon menjatuhkan hukuman setimpal bagi pembunuh anaknya.

"Saya bersyukur hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku utama pembunuh anak saya," teriak Tumiah di dalam ruang persidangan setelah ketukan palu putusan hakim.

Dalam perjalanan sidang, pelaku utama pembunuhan terhadap Rama, yaitu SLBS (26) divonis hukuman mati berdasarkan fakta persidangan, dua lainnya yaitu SP (24) divonis 18 tahun penjara, dan terakhir AAF (22) divonis 15 tahun penjara.

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, di hadapan petugas kepolisian yang turut mengamankan persidangan serta hakim yang memimpin sidang, Tumiah mengucap terima kasih atas putusan persidangan.

"Terimakasih kepada hakim yang memutuskan hukuman setimpal bagi pembunuh anak saya, juga kepada kepolisian," tambah Tumiah.

Namun meski ketiganya sudah diputus hukuman, Tumiah merasa masih belum puas sebelum melempar pembunuh utama anaknya dengan segenggam tanah dari makam Rama.

Bahkan, Tumiah rela berjalan dari pengadilan menuju Lapas di mana ketiga pembunuh dirumahkan.

"Izinkan saya ketemu dengan Sigit Pak, saya cuma mau melempar segenggam tanah makam anak saya kepadanya," pintanya di hadapan aparat kepolisian dan petugas Lapas yang turut berjaga di depan hunian Napi.

Ahmad Gilang Ramadhan dianiaya di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr.R. Koesma Tuban. [nok/col]