Pengepul Solar Ilegal di Bangilan Dibekuk Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengepul solar ilegal SY, asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban berhasil dibekuk petugas Polres Tuban beberapa hari lalu. Pelaku dibekuk petugas karena terbukti turut memainkan bisnis solar tak berizin.

Dari hasil penggerebekan di TKP, petugas menemukan solar mentah sebanyak 5000 liter dalam drum box di sebuah gudang. Sedangkan, dua truk tangki yang berada di lokasi tidak ditemukan barang bukti solar.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, penggrebekan rumah atau gudang yang dijadikan untuk mengepul minyak mentah di Bangilan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.

Dari penggrebekan tersebut, akhirnya ditemukan beberapa bukti atas aktifitas bisnis solar ilegal itu.

"Kita amankan bukti solar ilegal 5000 liter, dan juga dua truk tangki yang akan digunakan untuk menjual solar keluar daerah. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka," ujar Fadly di Mapolres, Senin (16/1/2017)

Kapolres dengan pangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku, bahwa solar biasanya diedarkan di Surabaya dan Jawa tengah dengan menggunakan kendaraan truk tangki.

Fadly menambahkan, bahwa dua truk tangki merupakan kendaraan yang disewa oleh tersangka dari Semarang.

"Truk tangki berdasarkan keterangan disewa dari Semarang, tapi saat digrebek truk belum terisi solar," bebernya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun.

"Paling lama hukuman yang akan diterima tersangka adalah tiga tahun penjara," pungkasnya.[nok/col]