Banding Dicabut, PN Belum Ketahui Penahanan Lilis

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dicabutnya banding dari Lilis Pratiwining Setyarini atas vonis hukuman satu bulan dari Pengadilan Negeri Tuban, membuat PN belum mengetahui proses masa tahanan selanjutnya.

Pasalnya, setelah dilakukan putusan oleh Pengadilan Negeri Tuban, maka selanjutnya yang mengeksekusi adalah pihak kejaksaan.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon mengatakan, belum tahu apa Lilis langsung ditahan atau belum, setelah menyatakan mencabut banding di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita belum tahu ya, apakah Lilis sudah ditahan atau belum," ujar Donovan kepada blokTuban.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (8/1/2017).

Dia menjelaskan, bahwa Pencabutan banding dari Lilis itu juga baru dilakukan kemarin, antara satu dua hari yang lalu. Jadi lebih detail mengenai dia sudah ditahan atau belum dirinya belum mengetahui.

"Belum tahu kita, lebih jelasnya pihak eksekutor yaitu kejaksaan yang mempunyai wewenang," pungkasnya.

Diketahui, kisah antara Kades dan mantan Dosen Unirow tersebut bermula saat keduanya telah memadu kasih dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/2016) malam.

Saat dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa belum dipakai, serta ditemukan pembalut. Usai kepergok selingkuh, Lilis langsung mengundurkan diri dari tempat dia mengajar. [nok/rom]