Meski Digugat, Kades Terpilih Tetap Dilantik

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Gugatan permohonan pembatalan Pilkades Bangunrejo yang telah dilayangkan oleh calon nomor urut dua, Teguh Hermanto tidak mempengaruhi pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Bangunrejo terpilih, besok Selasa (27/12/2016).

Kepala Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi menuturkan, pelantikan serentak yang akan diikuti 36 Kepala Desa Terpilih akan tetap dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, surat gugatan tertanggal 21 Desember 2016 dikeluarkan oleh koorporasi konsultan resmi yang bertempat di Surabaya. Surat tersebut berisikan permohonan pembatalan proses Pilkades di Bangunrejo melalui kuasa hukum.

"Dari pengacara meminta (Pilkades Bangunrejo, red) dibatalkan. Karena melihat tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya, besok tetap dilakukan pelantikan," ujar Mahmudi, Senin (26/12/2016).

Ia menambahkan, pada gugatan pertama pasca perhitungan suara telah dilakukan bertempat di Pendopo Kecamatan Soko perwakilan dari Bapemas Pemdes dan KB. Kasi Pemerintahan Desa, Sugeng Purnomo telah memediasi antar pihak penggugat dan tergugat.

"Surat gugatan sudah ditanggapi dan tahapan semestinya juga sudah dilakukan, Kades Terpilih tetap kita Lantik," tandasnya.[dwi/col]