Wabup: Gugatan Pilkades Bangunrejo Tidak Mempengaruhi Putusan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Ketidakpuasan oleh calon nomor urut 2, Teguh Hermanto pada Pilkades di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko atas hasil yang sudah ditetapkan oleh panitia, tidak mempengaruhi putusan.

Seperti diketahui, Pilkades di desa tersebut sempat ricuh setelah ada ketidakpuasan oleh calon nomor urut dua atas selisih perhitungan antara jumlah hasil suara dengan surat suara atas lawannya.

Sehingga membuat perhitungan Pilkades harus dihitung ulang, namun dalam perhitungan, pemenang tidak berubah, yaitu calon nomor 3, Warsidin yang berhasil meraih suara terbanyak.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, meski pihak nomor urut 2 akan melakukan gugatan tidak akan merubah hasil. Sebab, alasan yang digunakan tidak mendasar.

"Awalnya tidak puas, minta dihitung ulang, tapi setelah dihitung ulang hasilnya sama juga," ujar Noor Nahar kepada blokTuban.com, Rabu (14/12/2016).

Pria yang kembali menjabat sebagai wakil Bupati itu berharap, agar semua pihak bisa menerima hasil apapun, termasuk kekalahan. Jadi, siapapun yang menang, maka semuanya harus bisa menerimanya.

Jangan asal menggugat yang justru tidak mempunyai dasar alasan yang kuat, sehingga akan menjadikan suasana yang tidak kondusif.

"Silahkan saja jika mau menggugat, tapi coba didalami dengan jernih," pungkasnya. [nok/rom]