Jual Karnopen, IRT Dituntut 18 Bulan Penjara

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Seorang ibu rumah tangga, YYK (28) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah dia terbukti mengedarkan karnopen.

Perempuan itu pun kini telah berstatus sebagai tersangka dan telah memasuki masa persidangan atas perbuatan yang dilakukannya.
Saat menjalani persidangan, YYK tidak bisa berbuat banyak atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tuntut terdakwa pengedar karnopen asal Kingking dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” terang JPU Kejari Tuban, Bambang Purwadi kepada blokTuban.com, Senin (12/12/2016).

Jaksa melanjutkan, persidangan terhadap ibu rumah tangga tersebut masih akan terus digelar. Sebab, putusan pengadilan belum menjatuhkan vonis atas perbuatan perempuan berusia 28 tahun itu.

"Sidang masih akan dilanjutkan, karena kita baru sebatas melakukan tuntutan," jelasnya.

Diketahui akibat perbuatannya, terdakwa saat ini tengah ditahan di lapas II B Tuban. Terdakwa melanggar pasal 197 sub pasal 196 Undang- Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun barang bukti pil karnopen yang diamankan sebanyak 280 butir, serta uang tunai Rp24.000 hasil penjualan pil Karnopen tersebut. [nok/col]