UMK Jatim Tahun 2017 Digedok, Tertinggi Kota Surabaya

Reporter:-

blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2017 sudah ditandatangani Gubernur Jatim. UMK tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp 3.296.212,50.

"Pergub-nya sudah ditandatangani pak gubernur tadi siang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Sukardo, Jumat (18/11/2016).

Sukardo menerangkan, Pergub tentang UMK Tahun 2017 ini ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo hari ini. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat oleh Dewan Pengupahan Jawa Timur, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, serta perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh.

Rumusan untuk menetapkan UMK 2017 ini juga berdasarkan peraturan yang berlaku seperti PP Nomor 78 tentang Pengupahan.

"Tadi malam (Kamis malam) sudah disepakati. Ini (UMK) juga mengacu pada aturan undang-undang dan PP nomor 78. Kemudian masing-masing daerah kita putuskan dan semuanya setuju," terangnya.

Berdasarkan aturan dan PP 78, maka kenaikan upah minimum kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur mengalami kenaikan 8,25 persen.

"UMK tertinggi tentu Kota Surabaya. Daerah lainnya mengikuti. Semua daerah mengalami kenaikan 8,25 persen," tandasnya. [ito]


Berikut UMK Tahun 2017 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya Rp 3.296.212,50
Kab Gresik Rp 3.293.506,25
Kab Sidoarjo Rp 3.290.800
Kab Pasuruan Rp 3.288.093,75
Kab Mojokerto Rp 3.279.975
Kab Malang Rp 2.368.510
Kota Malang Rp 2.272.167
Kota Batu Rp 2.193.145
Kab Jombang Rp 2.082.730
Kab Tuban Rp 1.901.952,50
Kota Pasuruan Rp 1.901.952,50
Kab Probolinggo Rp 1.879.220
Kab Jember Rp 1.763.392,50
Kota Mojokerto Rp 1.735.247,50
Kota Probolinggo Rp 1.735.247,50
Kab Banyuwangi Rp 1.730.917,50
Kab Lamongan Rp 1.702.772,50
Kota Kediri Rp 1.617.255
Kab Bojonegoro Rp 1.582.615
Kab Kediri Rp 1.576.120
Kab Lumajang Rp 1.555.552,50
Kab Tulungagung Rp 1.537.150
Kab Bondowoso Rp 1.533.902,50
Kab Bangkalan Rp 1.530.655
Kab Nganjuk Rp 1.527.407,50
Kab Blitar Rp 1.520.912,50
Kab Sumenep Rp 1.513.335
Kota Madiun Rp 1.509.005
Kota Blitar Rp 1.509.005
Kab Sampang Rp 1.501.427,50
Kab Situbondo Rp 1.487.355
Kab Pamekasan Rp 1.461.375
Kab Madiun Rp 1.450.550
Kab Ngawi Rp 1.444.055
Kab Ponorogo Rp 1.388.847,50
Kab Pacitan Rp 1.388.847,50
Kab Trenggalek Rp 1.388.847,50
Kab Magetan Rp 1.388.847,50

Sumber: http://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3348975/umk-jatim-tahun-2017-digedok-tertinggi-kota-surabaya