Berikut Tuntutan untuk PT UTSG dan SI

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sejumlah pendemo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Peduli Lingkungan (ABDUL) yang melakukan aksinya di perusahaan yang berada di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek mempunyai beberapa tuntutan. Tuntutan tersebut ditunjukkan kepada PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) dan PT Semen Indonesia (SI), Senin (10/10/2016).

Baca juga: [Pandemo Melakukan Aksi di Dua Tempat]

Dari Tuntutan yang ditunjukkan kepada PT UTSG di antaranya, pihak perusahaan diharap menghentikan ledakan berkapasitas besar serta mengabaikan Produk Hukum Surat Edaran Nomor: 001/ED/Komsarum/02. 2016.

Sedangkan kepada PT Semen Indonesia yang merupakan perusahaan induk, pendemo memiliki beberapa tuntutan antara lain untuk melestarikan lingkungan hidup serta menghindari deskiriminasi dan mencabut Surat Edaran 001/ED/Komsarum/02. 2016.

"Hentikan Pencemaran Udara di sekitar Pabrik Semen Indonesia, laksanakan CSR Sesuai PP 47/2012 dan laksanakan reklamasi pasca tambang dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Setelah menyuarakan beberapa tuntutanya pendemo diizinkan masuk dalam pabrik, dan ditemui oleh perwakilan dari PT Semen Indonesia Edi Warsito. Usai mengisi berbagai tuntutanya di buku (Penanganan Keluhan Masyarakat) dan pendemo langsung membubarkan diri.

"Nanti akan saya sampaikan kepada manajemen," kata Edi kepada sejumlah pendemo. [hud/col]