Izin Pertamini Dan Pengecer Botol Sama, Alatnya yang Beda

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Para pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran kian kreatif. Sepanjang jalan di Kecamatan Bangilan muncul pengisian BBM dengan menggunakan alat canggih layaknya pengisian di SPBU atau yang disebut dengan pertamini.

Pertamini memiliki perangkat untuk penjualan bensin berupa bahan rangka bok dari besi. Sementara pengambilan bensinnya langsung dari drum penampungan, di mana ada perangkat pompa untuk menyedot bensin ke tabung takaran. Untuk menentukan jumlah bensin yang disetor ke konsumen, penjual tinggal melihat takaran digital di bok.

Seperti yang diungkapkan Imam (51) pemilik pertamini yang beroperasi di Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban menjelaskan, tidak tanggung-tanggung untuk satu pompa, pemilik pertamini perlu merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya, untuk bisa memiliki usaha itu, pembelian alat menghabiskan uang 30 juta. Sedangkan untuk bangunannya menelan biaya 20 juta.

"Dengan pompa digital masyarakat lebih tertarik dan mau bersinggah," ujar Imam kepada blokTuban.com ketika ditemui di kediamanya.

Lanjut Imam, keuntungan lain berjualan dengan mendirikan pertamini harganya bisa diatur sesuai keinginan konsumen. Jika menggunakan botol, penjualannya sudah paten dan belinya harus dengan hitungan botol itu.

Untuk harga juga selisih dengan harga yang dijual eceran menggunakan botol. Di pertamini harga BBM jenis Pertalite diecer Rp. 7800 dan Pertamax Rp. 8500, sedangkan botol Rp. 8000 sampai Rp. 9000 perbotol.

"Apalagi anak sekolah yang uang sakunya pas, pasti lebih memilih ke pertamini," imbuhnya.

Menurutnya, penjualan dengan model pertamini sama halnya dengan penjual eceran botol. Namun, alatnya saja lebih modern. Jadi, secara kewajiban sama. Ia juga meminta surat izin untuk jual beli BBM secara eceran. Untuk mendapatkan BBM pun juga sama dengan membawa jeriken ke SPBU.

Sudah sejak tahun 2014 orang bebas membeli lewat jeriken. Dulu memang dilarang karena premium masih disubsidi pemerintah, dan diawasi penjualannya. Sekarang hanya solar saja yang dilarang penjualannya kepada pembeli dengan jeriken. Karena solar masih disubisidi pemerintah.

"Yang kita jual hanya Pertalite dan Pertamax, jadi menurut saya itu tidak ada masalah," terang imam.

Terpisah, Camat Bangilan, Sartono mengatakan, pemilik pertamini izinnya adalah untuk jualan BBM secara eceran sama seperti pengecer manual. Beberapa hari sekali pemilik pertamini juga membeli BBM dari SPBU terdekat untuk jualannya. BBM itu lantas diisi ke tangki cadangan berkapasitas 200 liter yang dimasukkan di dalam bok. Bensin yang dibeli dari SPBU kemudian dimasukkan ke dalam drum penampungan sebelum dijual kepada konsumen.

"Terkait izin kita sudah perketat, para pelaku usaha untuk tetap memakai prosedur," tandasnya

Adapun nanti jika ada regulasi baru yang mengatur penjualan dengan model pertamini pasti akan disampaikan ke pemiliknya.[rof/ito]