Kepala Disperpar Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Farid Achmadi, menyerahkan semua proses hukum yang menjerat ketujuh anak buahnya kepada pihak Kepolisian.

Hal itu dilakukan, menyusul pernyataan yang dicuatkan oleh pengacara ketujuh tersangka, yakni M.Soleh, yang mengatakan bahwa uang penyelewengan itu disetor di Pos Goa Akbar.

"Kita serahkan masalah tersebut kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian," kata Farid kepada blokTuban.com, Jumat (23/9/2016).

Baca juga [Heru Trijatmika: Mungkin Yang Diserahkan Uang Penjualan Karcis]

Masih kata Farid, untuk pembuktian hukum secara jelas, pihaknya mempercayakan kepada polisi. Sedangkan mengenai apa yang disampaikan oleh pengacara ketujuh PNS, dia tidak mempersoalkan. Sebab yang membuktikan adalah penegak hukum.

"Tidak ada masalah, kita percayakan semua proses hukum kepada Kepolisian, nanti biar dibuktikan apa disetor atau tidak," pungkasnya.

Farid menjelaskan, selama ini dirinya sudah mempercayakan kasus yang menjerat anak buahnya itu kepada penyidik secara penuh. Jadi, meski ada pernyataan yang baru dari pihak manapun, maka dia tidak bergeming.

"Biar diurus polisi saja lah, itu sudah jadi kewenangannya, kita tidak boleh ikut campur," pungkasnya.

Diketahui, ketujuh PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyelewengkan karcis masuk Pemandian Bektiharjo yang menyebabkan kerugian daerah. Hingga saat ini jumlah kerugian belum diketahui secara pasti, dan masih dalam proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). [nok/rom]