Dua Pemuda Ulung Pencuri Laptop Berhasil Diringkus

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Berakhir sudah kisah dua pemuda ulung pencuri laptop di Kabupaten Tuban. Kedua pelaku pencurian itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, ketika Polres Tuban berhasil meringkusnya.

Pelaku tersebut adalah Agus Indra Saputra Bin Sumarno (23) pengamen, alamat Desa Adirejo RT.03/RW.04 Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dan Muhammad Naufal Bin Daryono (20) Dusun Taragan, Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku ditengarai sudah melakukan tiga kali kasus pencurian serupa. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan langkahnya, lembaga pendidikan menjadi sasaran empuk untuk menggasak barang berharga tersebut.

Aksi pertamanya dilakukan pada hari Sabtu, 25 Juni 2016 pukul 06.00 WIB di SDN Sidorejo Tuban, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sidorejo. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak 6 Laptop dan 1 proyektor. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Berikutnya, aksi kedua dilakukan pada hari Kamis, 31 Agustus 2016, pukul 05.45 WIB di SMP Katolik Tuban Jalan Ahmad Dahlan No.4 Kelurahan Sidomulyo. Dalam aksi kedua, pelaku berhasil menggondol 3 buah laptop dan uang tunai senilai Rp1.300.000. Total kerugian senilai Rp7.300.000.

Terakhir, Selasa 6 September 2016 pukul 06.00 WIB, kedua pelaku kembali beraksi di SMA PGRI 1 Tuban, dan berhasil menyikat 4 laptop dan 1 kamera merek Sony, serta uang tunai senilai Rp4.200.000. Total kerugian mencapai Rp14.200.000. Ketiga TKP dilakukan di Kecamatan Tuban Kota.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga kali di tempat yang berbeda. Aksi yang terakhir itu berhasil mengakhiri sepak terjang dua pemuda tersebut, hingga akhirnya harus diringkus oleh pihak kepolisian.

"Tertangkapnya Selasa 6 September 2016, berdasarkan laporan dari pihak sekolah PGRI kepada petugas Kepolisian," ujar Kapolres kelahiran Makasar tersebut saat release, Jumat (16/9/2016).

Pria berpangkat dua melati di pundak itu menerangkan, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Dari hasil tangkapan, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita adalah 2 Unit Sepeda Motor, 1 Kamera Digital, 4 Laptop, 1 Linggis, 1 Potong Besi dan 1 Gembok. [nok/rom]