Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades Terima Sanksi Moral

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penggrebekan atas dugaan perzinaan oknum Kades MJ (Lk, 38) yang resmi ditetapkan tersangka tersebut saat ini menerima sanksi moral di tengah masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi blokTuban.com, Camat Widang, Sutrisno mengaku MJ telah mengakui tindakan tidak bermoralnya tersebut. Bahkan, MJ melalui telepon selular meminta maaf langsung.

[Baca juga:  Dosen Unirow dan Kades Resmi Ditetapkan Tersangka ]

"Masalah tentang Kades yang bersangkutan kemarin malam Minggu sudah kumpul dangan keluarga di rumah. Dia sudah telepon saya minta maaf dan minta bimbingan ke depan," terang Sutrisno kepada blokTuban.com, Minggu (11/9/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Baik dosen dan juga Kades sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban. Penetapan tersbeut berdasarkan hasil temuan dan perkembangan penyelidikan, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Keduanya terbukti melakukan tindakan perzinaan.

"Dia siap meminta maaf ke masyarakat," kata Sutrisno menambahkan.

Pemerintah Kecamatan Widang dalam kasus ini, lanjut Sutrisno hanya mengingatkan. Tidak ada sanksi administrasi melainkan sanksi moral tersebut.[dwi/ito]