PNS Disperpar Terancam 20 tahun Penjara

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling lama hukuman 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, Jumat (2/9/2016).

Diketahui, tujuh PNS tersebut ditetapkannya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyelewengan retribusi tempat wisata Pemandian Bektiharjo, di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Suharta menjelaskan, meski mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan untuk ketujuhnya. Mereka baru dikenai wajib lapor sampai berita ini ditulis.

"Proses penyelidikan juga terus berjalan sampai sekarang ini," kata Suharta.

Sebelumnya, tujuh PNS digerebek petugas kepolisian karena diduga telah lama menyelewengkan retribusi tempat wisata Bektiharjo. Diduga praktik penyelewengan karcis tersebut diperkirakan sudah berjalan selama 8 tahuN dengan nilai penyelewengan sekitar Rp500.000 sampai Rp750.000 setiap minggunya.

"Diduga uang hasil penyelewengan tersebut dipergunakan buat makan bersama, memberi makan kera, dan sisanya untuk dibagi," tandas Suharta. [pur/col]