Pengampunan Pajak Turut Gairahkan Perbankan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak turut menggairahkan perbankan. Pasalnya, dana repatriasi yang didapat dari program tax amnesty atau pengampunan pajak dalam prosesnya masuk pada sejumlah perbankan yang ditunjuk pemerintah pusat. Selain itu, beberapa fasilitas dijamin oleh Undang-Undang dijamin kerahasiaan dan penghapusan beberapa sanksi terhadap wajib pajak.

Pimpinan Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Tuban, Bintara mengatakan tarif pengampunan pajak yang relatif rendah seharusnya dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak (WP).

"BNI secara global dalam program pengampunan pajak cukup menggairahkan. Selain nasabah, pelaku usaha, masyarakat umum untuk harta mereka yang belum diclaimer (diakui) khusus dana luar negeri harus di patriasi dan dikirim ke dalam negeri," katanya kepada blokTuban.com, Kamis (11/8/2016).

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Mandiri Tuban, Tri Cahyo mengaku mendukung dalam program pengampunan pajak kali ini. "Upaya yang kami lakukan lebih pada pendekatan personal. Itupun tetap dilakukan dalam frame (lingkup, red) kegiatan korporate," kata Tri menambahkan.[dwi/ito]