Minggu ini, Pemilik Karaoke Ilegal Jalani BAP

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Usai didatangi Kepala Desa Bulumeduro beserta Lembaga Desa setempat dan juga Tokoh Masyarakat di Kantornya, Senin (27/6/2016). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung memberikan pernyataan kesiapan untuk menindak karaoke ilegal yang masih beraktivitas di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

"Dengan bukti yang sudah dibawa masyarakat, maka kami siap melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik karaoke," ujar Plt Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto kepada warga Bulumeduro di kantornya.

Lanjut Heri menerangkan, BAP akan dilakukan dalam minggu ini, dengan pertimbangan sebelum memasuki lebaran idul fitri. Maka diharapkan bisa mengefektifkan waktu yang ada, karena proses menuju persidangan juga memakan waktu cukup lama.

"Sebelum lebaran kita BAP, setelah selesai idul fitri maka kasus siap kita naikkan ke pengadilan," tuturnya di hadapan warga.

Menurutnya, Saudara "N" sudah menyalahi perjanjian. Saat pertama tertangkap pemilik karaoke berjanji akan berhenti dan tidak mengulang perbuatannya. Tetapi ternyata malah ingkar, hingga sekarang masih beroperasi.

"Saya dibohongi kalau begitu, saat tertangkap operasi pertama alatnya kami sita sampai sekarang," pungkasnya.

Diketahui karaoke "N" sudah dirazia selama tiga kali. Untuk razia pertama tertangkap basah beroperasi hingga barang bukti beserta purel diamankan. Kemudian kembali beroperasi lalu dirazia untuk kedua dan ketiga tetapi Aparat penegak Perda tidak mendapatkan barang bukti.[nok/ito]