Raperda Pencegahan Narkotika Masuk Tahap Pembahasan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menggelontorkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Raperda ini telah memasuki tahap pembahasan dengan mengundang beberapa tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak kepolisian di Gedung Dewan, Selasa (14/6/2016).

Wakil ketua Pansus, Tri Astuti mengharap, agar semua peserta bisa aktif memberikan saran dan masukan, adanya Perda Inisiatif yang mengatur Pencegahan Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Sebab, disadari atau tidak narkotika dan pil dobel L sudah mengancam wilayah Kabupaten Tuban.

"Saya berharap semua bisa memberikan sumbangsih agar Raperda ini bisa berkualitas, sehingga bisa diterapkan," ujarnya saat sambutan.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tuban, I Made Patra Negara, menyatakan dukungannya atas Perda inisiatif DPRD. Namun, yang perlu diperhatikan adalah apakah perda ini bertentangan dengan UU diatasnya atau tidak. Seperti bertentangan dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan.

"Perlu diperhatikan poin-poinnya agar tidak bertentangan dengan UU diatasnya," ucap Made.

Made melanjutkan, Narkoba dan Juga Pil dobel secara general sudah diatur di UU Narkotika dan UU Kesehatan, oleh karena itu harus diperhatikan betul-betul Raperda ini agar tidak tumpang tindih.

"Yang jelas saya mendukung, perang terhadap Narkoba adalah perang bersama," pungkasnya. [nok/rom]