Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melaksanakan sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung dewan, Selasa, (14/6/2016). Sidang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Tuban dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, serta Pimpinan DPRD.

Pembahasan dimulai satu persatu oleh masing-masing SKPD dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir 2015.

Budi Wiyana, mengatakan bahwa dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kegiatan yang merugikan negara. Kerugian terdapat di sektor kesehatan yaitu Di RSUD Dr.R.Koesma, Dinas Kesehatan, serta Gedung Fraksi Dewan. Namun, telah disampaikan direktur dan juga Kepala Dinas Kesehatan Tuban bahwa kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

"Sudah tidak ada masalah, tidak ada kerugian negara, termasuk di gedung fraksi dewan, karena telah dikembalikan ke kas daerah," jelas Alumni S2 Untag Surabaya itu kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, meski telah dikembalikan ke kas daerah, namun tentunya ini sudah menjadi catatan bagi BPK. Ke depannya dimungkinkan akan dibuatkan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD. Sehingga dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa menjadi acuan SKPD agar dalam menyusun ataupun melaksanakan kegiatan tidak terdapat kerugian negara.

"Dilihat saja nanti, yang jelas kita belajar dari yang sudah-sudah, agar tidak terulang kembali temuan-temuan kerugian negara seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tuban mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) usai dilakukan pemeriksaan audit keuangan oleh BPK. [nok/col]