Dicabut, Raperda Retribusi Izin Usaha Perikanan Akan Diganti

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mensinyalkan akan mencabut pembahasan usulan Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Raperda tersebut merupakan usulan dari Eksekutif saat Paripurna di DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadimengatakan besar kemungkinan usulan Raperda dari eksekutif tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan akan dicabut untuk tidak dibahas lebih lanjut. Sebab, Raperda yang diusulkan berbenturan dengan UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

"Di UU tersebut mengamanatkan seluruh persoalan perikanan tidak boleh ada retribusi," jelas Miyadi kepada blokTuban.com

Lebih lanjut ketua DPRD asal Fraksi PKB itu menuturkan, meski akan dicabut pembahasannya dari Raperda, namun dia memberikan solusi atas langkah pencabutan tersebut.

"Jika Raperda yang diusulkan membahas retribusi jelas tidak bisa, maka solusinya adalah pembahasan tentang perizinan perikanan, namun tidak bisa diusulkan sekarang, kemungkinan dibahas 2017," pungkasnya.

Diketahui ada lima Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, antara lain adalah Raperda tentang Taman Pemakaman, Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Raperda tentang peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). Dari kelima Raperda tersebut, dua akan dicabut dari pembahasan yaitu Raperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Kemudian, Raperda tentang peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.[nok/ito]