Dua Pemakai Narkoba dan Dua Pengedar Karnopen Diringkus Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Empat pemuda diringkus kepolisian Resor Tuban, dua di antaranya adalah IA (31) sopir truk asal Desa Kaliuntu RT 1 RW 4 Kecamatan Jenu, dan MT (37) warga Desa Magersari RT 2 RW 9 Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, yang merupakan pemakai Narkoba . Sedangkan dua lainnya adalah pengedar karnopen dengan inisial BR (20), warga Desa Sumowono RT 1 RW 1 Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo Jawa tengah dan FB (19) asal Kelurahan Kebonsari RT 2 RW 5 Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku IA ditangkap di kawasan pantai Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jumat 20 Mei 2016 pukul 19.00 WIB, sedangkan MT diciduk di kawasan Cargo PT Semen Indoesia Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Sabtu 21 Mei 2016 pukul 09.30 WIB. Kemudian dua pengedar Karnopen ditangkap secara bersamaan di taman simpang tiga bundaran SMAN 1 Tuban Jalan Basuki Rahmat Tuban, Rabu 1 Juni 2016 pukul 23.00 WIB.

Wakapolres Tuban Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto mengatakan, keempat pelaku ini telah dalam pengintaian aparat kepolisian karena berkaitan dengan penggunaan dan pengedaran obat terlarang, dua di antaranya sebagai pemakai narkoba dan dua lainnya sebagai pengedar karnopen.

"Saat ini tersangka telah ditahan, dan telah dilakukan pengembangan informasi peredaran barang haram di Bumi Wali Tuban," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Tuban dalam keterangan pers rilisnya, Jumat (3/6/2016).

Arief menambahkan, dalam penangkapan keempat pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram, dua buah pipet salah satunya masih ada sisa sabu, 2 buah hp nokia, ATM BCA dan bukti transfer yang dimiliki oleh pemakai narkoba. Sedangkan untuk pengedar karnopen petugas berhasil menyita 20 butir pil dengan dibungkus grenjeng rokok warna emas.

"Pengguna narkoba diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk pengedar karnopen akan dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. [nok/col]