Satpol PP Ancam Proses Hukum Pemilik Tambang

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban mengancam akan melakukan proses hukum bagi pemilik tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang dirazia siang tadi, Kamis (2/6/2016). Yakni apabila pemilik tambang tidak segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp200 juta kepada pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono, tambang itu milik MO warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rengel. Dia akan dipanggil pada Senin pekan depan. "Kami panggil (pemilik tambang) besok Senin, kalau tidak mau bayar ya akan disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Wadiono kepada blokTuban.com.

Petugas penegak Perda tersebut, mengatakan kalau pemilik tambang disangka melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf D Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014. Yakni, mengenai ketertiban umum berupa Pelanggaran Kewajiban Pemegang Ijin Usaha.

Sebelumnya, puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Tuban dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali merazia satu lokasi tambang karst. Razia digelar tadi siang di salah satu tambang yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Sedianya, razia tambang juga akan dilakukan bersama anggota Polres Tuban. Tetapi Polres Tuban tidak ikut razia, karena terlibat pengamanan eksekusi rumah yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.

Ketika petugas sampai di lokasi, tak terlihat ada penambang yang tampak. Petugas mendapati dua accu alat berat yang tertinggal dan langsung disita sebagai barang bukti. [pur/fah]