Penertiban Industri Rokok Ilegal Sesuaikan UU Cukai

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Penertiban industri rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak. Segala suatu tindakan penertiban harus disesuaikan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai.

Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, pengamanan penerimaan negara atas cukai tembakau perlu sesuai dengan prosedur. Terlebih, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sebagaimana diketahui, pada UU nomor 39 tahun 2007 menyebutkan, perizinan terkait industri rokok ilegal dapat dikenai hukuman berdasarkan keputusan hakim. Selain itu, sanksi administrasi sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Pada pemerintah daerah, penertiban biasanya melibatkan beberapa unsur pemerintahan dan aparat yang berwajib. Pemerintah dapat melibatkan bagian perekonomian, industri dan Pol PP.

"Penertiban tidak berarti merampas dan menyita. Maka, sebelumnya perlu mengumpulkan informasi terkait," pungkas Sulistiyadi. [dwi/rom]