Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Akhir Mei 2016 mendatang, Perwakilan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama tim Kabupaten Tuban bakal melakukan studi banding dengan Pemerintah Kota Bontang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penempatan tenaga kerja lokal.

Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Harsono Tri Asworo mengatakan, studi banding diperkirakan pada tanggal 29-31 Mei mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, bursa Kerja adalah salah satu upaya Dinsosnakertrans memberikan peluang kerja pada pencari kerja lokal Tuban. "Kami berupaya menggali anggaran dari pusat, kesadaran perusahaan dan kelompok di masyarakat," kata Harsono.

Bagaimanapun tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan. Karena itu, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang mencakup penyediaan, penyebaran dan penggunaan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pembangunan, perlu dilaksanakan dengan tepat.

"Selain itu, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak lain, untuk penjaringan di tingkat pelatihan siap pakai dengan sistem seleksi yang dilakukan kepada tenaga kerja. Sehingga, dinas tenaga kerja bisa membatasi umur," kata Harsono kepada blokTuban.com. [dwi/rom]