DPRD Akan Buat Raperda Rumah Kos

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Maraknya kos-kosan di Kabupaten Tuban memang sulit untuk diredam. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Perda tentang Rumah kos di tahun 2016.

Raperda tersebut dibuat bukan tanpa sebab, melainkan karena sering terjadi pemanfaatan rumah kos yang dijadikan sebagai sarana menginap oleh pengunjung layaknya hotel.

Ketua DRPD Kabupaten Tuban, Miyadi, mengutarakan pembuatan Raperda terkait rumah kos akan segera dibahas, karena memang raperda tersebut sangat diperlukan untuk mengatur kos-kosan yang ada di Bumi Wali.

"Akan dibahas, namun prosesnya juga tidak semudah membalik telapak tangan, harus ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui dan disetujui bersama," ujar politisi PKB itu.

Lanjut Miyadi menambahkan, di dalam Perda rumah kos, mengatur beberapa poin penting, diantaranya adalah retribusi pajak, nominal kamar, dan juga termasuk perijinan. Poin-poin itu perlu dimasukkan karena untuk mengatur para pengusaha kos agar memfungsikan rumah kos layaknya kos-kosan yang sebenarnya, bukan difungsikan seperti hotel.

"Jika raperda ini sudah disahkan menjadi perda, maka segera bisa untuk diterapkan," pungkasnya. [nok/rom]