Reporter: Edy Purnomo 
 
blokTuban.com - Bulan puasa, atau bulan Ramadan, tinggal hitungan hari. Tepatnya awal bulan Juni 2016, untuk hitungan kalender masehi. Beberapa aturan dan kesepakatan pun mulai dibuat menjelang bulan suci bagi umat Islam tersebut.
 
Salah satu kesepakatan, telah dibuat antara Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dengan pengusaha hiburan malam di Tuban. Hasil kesepakatan, tempat karaoke atau bisnis hiburan malam harus tutup selama bulan puasa dan Lebaran. "Selama itu (puasa dan Lebaran) tempat karaoke dilarang buka," terang Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, Jumat (13/5/2016).
 
Aturan dan kesepakan larangan beroperasi dilakukan mulai satu hari menjelang Ramadan, sampai selesai waktu Lebaran Idul Fitri. Akan ada pemantauan khusus bagi usaha hiburan malam agar mentaati kesepakatan. Apabila melanggar, mereka akan mendapatkan sangsi mulai dari teguran, peninjauan ijin karaoke, sampai sangsi terparah adalah penutupan usaha apabila tetap membandel.
 
"Tujuan aturan ini, agar semua bisa menghormati ibadah yang akan dilakukan umat Islam selama Ramadhan," kata Astuti.
 
Diketahui, di Kabupaten Tuban ada 11 usaha hiburan malam yang resmi dan mempunyai izin. Kendati demikian, di kota yang berjuluk Bumi Wali ini disinyalir masih banyak lokasi hiburan malam liar, terutama di wilayah pinggiran. [pur/col]