Ahli Waris Tak Bisa Gantikan Antrian CJH Meninggal

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sebanyak 10 Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci. Hanya saja, posisi antrian mereka tidak bisa digantikan begitu saja oleh ahli waris.

Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Abdul Ghofar, menyebut kalau ada permintaan agar antrian jamaah haji yang meninggal dunia digantikan ahli waris. Supaya mereka bisa berangkat ke tanah suci tahun ini juga.

[Baca juga: 10 CJH Ini Meninggal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci ]

"Tapi diaturannya tidak boleh (posisi) digantikan ahli waris," kata Ghofar, Jumat (13/5/2016).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi menumpuknya daftar tunggu. Kekosongan daftar tunggu karena ada yang meninggal dunia, hanya bisa digantikan daftar tunggu di belakangnya atau cadangan. Aturan yang ada, biaya pemberangkatan haji yang sudah dibayarkan, akan dikembalikan langsung kepada ahli waris.

"Kalau ahli waris mau mengganti, ya harus daftar baru lagi," kata Ghofar.

Sebelumnya, data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, sepuluh jamaah tersebut berasal dari berbagai desa dan kecamatan di Tuban. Diantaranya adalah Dasminah warga Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Ahmad Mustafid warga Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Abdur Rokim Desa/Kecamatan Tambakboyo,  Mokh Hudaya warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Wiwik Tarwiyah warga Desa/Kecamatan Bangilan, Sri Minah warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Abdul Wachid warga Desa Prambon Wetan, Kecamatan Rengel, Siti Djuwariyah warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Djumali warga Klurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban dan Taseran warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang. [pur/ito]