KPR: Jangan Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Kasus Anak

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, meminta penanganan kasus kekerasan anak langsung dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di Polres Tuban.

"Kita meminta agar setiap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan khususnya anak, agar langsung dilimpahkan ke UPPA. Bukan dilakukan oleh Polsek," kata Direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada blokTuban.com, Selasa (3/5/2016).

Nunuk menjelaskan, Polsek tidak semestinya melakukan penanganan kasus kekerasan anak sendiri. Semestinya, setiap mendapatkan laporan dari masyarakat, kasus itu harus dilimpahkan ke UPPA Polres maksimal 2x24 jam. Hal ini merujuk pada Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, ataupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, Nomor 13 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.

"Tujuannya apa? ada hak-hak dari anak, korban kekerasan yang bisa diberikan secara terpadu, apabila kasus ini ditangani UPPA," kata Nunuk.

Dia menjelaskan, di Tuban ada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Terdiri dari unsur Polres Tuban, Bappemas, Dinsosnakertrans, KPR, dan juga beberapa organisasi dan lembaga yang terkait dengan masalah ini. Pelayanan terpadu ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Tuban membantu penanganan kasus kekerasan anak dibawah umur.

Hak tersebut, diantaranya mendapatkan visum gratis, pendampingan korban selama kasus hukum berlangsung, fasilitas antar jemput korban selama pemeriksaan, dan tak kalah penting mendapatkan terapi penanganan psikologis untuk anak.

"Apabila ditangani Polsek, hak-hak anak korban kekerasan yang semestinya mendapatkan fasilitas itu bisa hilang. Karena tidak ditangani UPPA dan tim pelayanan terpadu juga tidak mengetahui," kata Nunuk.

Selain itu, fasilitas yang ada di Polsek dinilai belum bisa dipergunakan untuk menangani kasus kekerasan anak. Diantaranya belum ada UPPA, pendampingan psikologis korban, serta masih mungkin adanya cara pemeriksaan oleh petugas yang kurang begitu memahami perspektif anak, seperti halnya yang ada di UPPA. [pur/rom]