Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat dengan warna Putih biru pada hari Rabu (27/4/16) di Desa Talun, Kecamatan Montong telah berhasil dibekuk oleh kepolisian.

Kronologis kejadian, korban pencurian Matrojo (lk, 38) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong saat itu telah memarkir kendaraannya di tepi jalan. Ketika mengetahui kendaraannya dipakai seseorang yang tidak dikenal akhirnya korban berteriak maling, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montong.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, pelaku sempat melarikan diri namun kepolisian berhasil melumpuhkan pelaku dengan penghadangan, sehingga membuatnya tidak berkutik.

"Pelaku berinisial AI (lk, 17) asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek," terang Guruh saat release (Minggu, 1/5/16)

Guruh menjelaskan, saat menjalankan aksinya AI juga membawa senjata tajam yaitu sebilah pedang, juga berkedapatan membawa kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kunci sepeda motor. Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban dan statusnya kini sudah menjadi tersangka.

"Tersangka melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.[nok/col]